Residivis dan Mantan Pelajar Diringkus Tim Resnarkoba Polres Limapuluh Kota

IMG-20230525-WA0006.jpg

Limapuluh Kota ,- Benuanews.com Sepertinya narkotika sudah merambah ke pelosok daerah dan tidak pandang bulu dengan usia ,kali ini tim opsnal Resnarkoba polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang remaja asal Taeh Baruah Kabupaten Limapuluh Kota REP panggil Refli (18) yang terjerat dengan kasus peredaran narkotika jenis ganja kering .

Refli mantan siswa di sebuah sekolah di Kabupaten Limapuluh Kota tersebut kedapatan sedang mengantar narkotika jenis ganja kering ,tim opsnal Resnarkoba polres Limapuluh Kota setelah mendapatkan informasi dari masyarakat segera melakukan penyelidikan ,tanpa buang waktu tim segera melakukan penangkapan terhadap Refli pada hari Selasa (23/5) 2023 sekitar pukul 3.00 WIB ,tersangka di bekuk saat mengantar narkotika jenis ganja kering itu pada seseorang yang juga beralamat di Taeh .

Menurut tersangka ia mengantar narkotika jenis ganja tersebut di Suruh oleh seseorang dengan imbalan di upah Refli mengakui kenal dengan narkotika sejak masih duduk di bangku sekolah 2 tahun belakangan iapun mengakui sudah 2 kali menjemput barang haram tersebut pada orang yang sama , untuk penjemputan yang terdahulu hanya untuk dia pakai akunya, saat di suruh mengantar ganja kali ini ia membawa narkotika jenis ganja seberat lebih kurang 1 ons .

Selain melakukan penangkapan terhadap Refli ,tim opsnal juga meringkus E panggil Eko (36) yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama , Eko di tangkap di pinggir jalan ,di jorong Purwa Jaya Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Minggu tanggal (21/5) 2023 sekitar pukul 18.00 WIB dari tangan tersangka Eko tim opsnal Resnarkoba polres Limapuluh kota menemukan 31 paket narkotika jenis ganja kering ,1 paket narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip bening dan 1 pack plastik bening penangkapan kedua tersangka di pimpin lansung kasat narkoba Iptu Andika dan Kanit narkoba Aipda Doni Arwanto berserta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrad Yusuf melalui kasat narkoba polres Limapuluh Kota Iptu Andika di dampingi Kanit narkoba Aipda Doni Arwanto membenarkan penangkapan kedua tersangka ” iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap Refli dan Eko , mereka kita tangkap di dua lokasi tersangka Refki kita amankan sewaktu mangantarkan narkotika jenis ganja pada seseorang di daerah Taeh sedangkan Eko merupakan seorang residivis kita tangkap di pinggir jalan jorong Purwa Jaya Kenagarian Sarilamak kabupaten Limapuluh Kota ,setelah kita lakukan penangkapan ,dan penggeledahan kita menemukan 31 paket ganja kering siap edar dan 1 paket sabu beserta plastik klip ,dari keterangan tersangka Eko narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya jelas Andika

Hingga kini tersangka Refli dan Eko sudah di tahan di sel tahanan polres Limapuluh Kota ,dan semua barang bukti sudah di amankan termasuk 1 unit sepeda motor guna untuk penyelidikan lebih lanjut (Julian)

scroll to top