Dandim 0213/Nias Pimpin Rapat Pembahasan Latsitardasu

IMG-20210207-WA0020.jpg

GUNUNGSITOLI (benuanews.com) – Rapat persiapan dan pemantapan kegiatan peserta Latsitardasu XLI/2021 ini dipimpin oleh Dandim 0213/Nias bersama Danlanal Nias di Aula Makodim 0213/Nias, (5/02).

Dalam paparannya, orang nomor satu dimakodim 0213/Nias itu (Letkol Inf TP. Lobuan Simbolon) menyatakan bahwa kegiatan Latsitardasu XLI / 2021 ini dikepulauan Nias meliputi kegiatan fisik dan non fisik.

“Kegiatan Sasaran Fisik ada pengerasan badan jalan dan Rehap RTLH, sementara untuk sasaran non fisik meliputi penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, pertanian dan bahaya narkoba. ”
Imbuh Dandim 0213/Nias.

Ia menambahkan bahwa rencana kegiatan peserta Lasitardasu XLI/ 2021 ini dibagi di dua tempat wilayah Kepulauan Nias.

”Peserta Latsitarda XLI/21 ini akan dibagi menjadi dua tempat 120 orang akan melaksanakan kegiatan di wilayah Kota Gunungsitoli dan 120 orang akan melaksanakan kegiatan di wilayah Kabupaten Nias Selatan.” ujar Dandim 0213/Nias.

Ia juga mengharapkan kegiatan – kegiatan sasaran para peserta, baik fisik maupun non fisik supaya pemda yang menjadi lokasi para peserta untuk menyiapkannya.

“kami berharap, sasaran fisik maupun non fisik untuk daerah yang menjadi lokasi agar kita siapkan sehingga kegiatan ini berjalan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan semua. Tambah Dandim 0213/Nias.

Kegiatan rapat persiapan ini dihadiri oleh Danlanal Nias, mewakili Kapolres Nias dan Kapolres Nias Selatan, Staf Ahli Bupati Nias Selatan bidang Kemasyarakatan, Asisten I Setda Kab Nias Barat, Kasdim 0213/Nias, Palaksa Lanal Nias, Danramil 12/Teluk dalam, Kepala Bappeda Kab Nias, Kadis PUPR Pemko Gunungsitoli, Sekretariat Bappeda Pemkab Nias Barat, Kadis PUPR Pemkab Nias Barat, Pasi Ter Kodim 0213/Nias, Pasi Intel Kodim 0213/Nias, Danramil 01/Gunungsitoli, Danramil 03/Idanogawo, Danramil 09/Sirombu, Danpos Lanal Nias, Kabid II Bappeda Pemko Gunungsitoli, Kabid Peralatan Pemkab Nias Selatan, dan Kabid Sapras Pemkab Nias Selatan. (Arro Zebua, SE)

Cabuli Anak Tiri sejak SD,
“MI” Ayah Tiri siswi SMA di Medan di boyong ke Polrestabes Medan

IMG-20210207-WA0029.jpg

MEDAN (benuanews.com) — (benuanews.com) — Salah satu SMA di Medan menjadi korban pencabulan ayah tiri. Selama kurang lebih enam tahun terakhir, dia menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

Korban yang sudah tak tahan menerima pelecehan tersebut akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke teman-temannya di media sosial. Curhatan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban yang langsung merespons dengan membuat laporan polisi.

Menerima laporan warga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan berinisial MI, warga Kecamatan Medan Denai. Dia diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Madiyanta Ginting mengatakan, korban dicabuli pelaku yang merupakan ayah tirinya sejak 2014.

“Tersangka melakukan persetubuhan dengan anak tiri sejak korban masih SD. Saat ini korban sudah kelas I SMA. Pencabulan ini dilakukan lebih kurang selama enam tahun,” ujarnya, sabtu (6/2/2021).

Menurutnya dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah ancaman.

“Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah,” kata Madiyanta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Masyarakat sekitar tempat tinggal pelaku dan korban yang mengetahui perihal kasus keduanya sangat geram dan sangat mengutuk aksi dari ayah tiri korban.

Salah satu warga , Mamat (52) menuturkan ; “sifat seorang ayah yang tidak memberikan contoh dan tidak sangat mendidik, sudah seperti binatang prilakunya.”ucapnya.(SD)

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar dan Penguna Narkoba di Simpang Togos Gopas

IMG_20210207_020638.jpg
Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir Mengamankan 3 (Tiga) Orang diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba di Simpang Togos Gopas, Dusun Alur Naga, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB.Ketiga Pelaku ini masing-masing berinisial DS Alias Tejok (36) Warga Alur Naga, IRD Alias Doli (15) Warga Alur Naga dan AR Alias Agus (42) Warga Alur Naga. Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.Kapolsek Bilah Hilir, AKP H. Ahmad Syafei Lubis mengatakan Penangkapan berawal pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Alur Naga, Kecamatan Pangkatan.Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPTU M Ilham Lubis beserta Kapolpos Aiptu AA Rumah Horbo bergerak cepat menuju lokasi yang telah diketahui dan langsung melakukan penangkapan.“Tiba dilokasi, tim melihat DS sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada IRD dan AR dan saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” sebut Kapolsek.Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 4 (empat) buah plastik klip transparan kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari pipet botol kaca, 2 (dua) buah plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 13 (Tiga belas) plastik klip transparan, 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah handphone android berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna coklat dan uang tunai sejumlah Rp 102.000.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Bilah Hilir. (OCP)

Lawan Petugas, Dedek Dihadiahi Timas Panas

IMG_20210207_004805.jpg
Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Tekab Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU SM Lumban Gaol, S.H. berhasil mengamankan 1 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Jumat (05/02/2021) sekira pukul 03.00 WIBPelaku berinisial AAJ alias Dedek (31) Warga Dusun Tegal Sari, Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditangkap petugas dari rumah kakak iparnya di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.Tersangka Dedek terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur pada betis sebelah kanannya, lantaran melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah senapan angin dan 1 unit mesin potong/sensow.Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit mengatakan, kasus curat tersebut berawal pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib. Dimana, pelapor Nopman Rambe (65) sedang berada di ladang kebun karet miliknya di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.“Saat itu pekerja ladangnya bernama Sulemi melapor bahwa barang-barang milik korban berupa 1 buah senapan angin, 1 unit mesin potong/Sensow dan 1 buah timbangan ukuran 110 Kg yang ada di dalam pondok (rumah) telah hilang,” sebut Kasat, Sabtu (06/02/2021).Mendengar hal tersebut, pelapor dan saksi-saksi berusaha mencari disekitar lokasi namun tidak menemukan terduga pelaku pencurian.“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 5.750.000 dan selanjutnya membuat laporan polisi Nomor : LP / 104 / I / 2021 / SPKT – LBH Pelapor atas nama H Nopman Rambe,” ucap Kasat.Dari hasil lidik di lapangan, diketahui tersangka sebelumnya sempat melarikan diri pada bulan Januari 2021 ke Daerah Gunung Tua Kabupaten Paluta. Namun, pada Kamis (04/02/2021) sekira pukul 20.00 Wib, tim 3 Tekab Unit Resum mendapat informasi keberadaan tersangka di Sei Rumbiah, Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labusel. Tim yang mendapat informasi tersebut pun langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, tapi tersangka tidak ada di lokasi.Menurutnya, dari lokasi ini juga tim kembali mendapat informasi bahwa tersangka sudah berada di rumah kakak iparnya di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.“Saat akan diamankan dari rumah kakak iparnya, tersangka mencoba melarikan diri dari pintu belakang, tapi bisa digagalkan petugas,” ucapnya.Setelah ditangkap, lanjut Kasat, tim selanjutnya melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, namun tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tangannya.“Melihat hal tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur pada betis sebelah kanannya dan kemudian tim membawa tersangka ke RSUD Rantauprapat guna perobatan,” jelas AKP Parikhesit.  (OCP)
scroll to top