Legislatif Bangkalan Datangi Puskesmas Kwanyar Berikan Pembinaan

IMG-20210209-WA0021.jpg

Bangkalan (benuanews.com) — Komisi D, DPRD, Kabupaten Bangkalan melakukan kunjungan ke Puskesmas Kwanyar, kedatangan legislator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut dalam rangka memberikan pembinaan kepada para bidan dan perawat guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan medis maupun kesehatan, Senin (08/02/2021) pagi.

Usaha pembinaan kepada tenaga bidan dan perawat yang dilaksanakan Komisi D, merupakan salah satu agenda pihaknya di tahun 2021. Menurut ketua Komisi D, Nur Hasan, M.Si, pembinaan ini bertujuan supaya para paramedis dapat menjalankan tugasnya sesuai SK dan petunjuk teknisnya dalam rangka memberikan pelayanan yang tepat dan baik kepada masyarakat.

“kami ingin memberikan pembinaan pada para bidan dan perawat agar bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diberikan di dalam SK maupun dalam petunjuk teknis yang diatur dalam ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan mendampingi pasien,” terang Hasan.

Hasan sapaan karib legislator kader PPP, mengatakan. Langkah pembinaan ini juga untuk menindak lanjuti laporan yang masuk ke komisi D yang diterima dari para tokoh dan LSM yang ada di wilayah Bangkalan. Dalam laporan yang terhimpun itu, terungkap tingginya angka rujukan kasus ibu melahirkan lebih banyak dibawa ke rumah sakit swasta. Dan kedatangan Komisi D ke Puskesmas Kwanyar juga terkait dengan masalah yang banyak dikeluhkan para tokoh dan LSM.

“Masalahnya 90% pasien ibu melahirkan yang dilarikan ke rumah sakit swasta sudah dapat dipastikan akan dilakukan operasi cessar,” ujarnya.

Ketua Komisi D, menyebut. Pada rapat dengar pendapat yang pernah digelar dengan sejumlah LSM dan tokoh Bangkalan. Mereka menerima masukan agar program pembinaan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dan mendorong pihak puskemas melakukannya secara bertahap di wilayahnya masing-masing.

“Sehingga banyak LSM dan para tokoh menyarankan ada pembinaan yang bisa dilakukan secara berkala yang mungkin bisa dilakukan oleh puskesmas setempat. Kami akan datang srtiap hari ke puskesmas yang berbeda,” tegasnya.

Hasan menambahkan, bahwa para medis yang ada di desa, khususnya tenaga bidan dituntut bisa melakukan pembaruan pantuaan dan pendataan terhadap ibu hamil yamg ada di desa, wilayah kewenangannnya.

“Kami turun, dalam rangka meningkatan fungsi pelayanan. Jadi bidan itu harus bisa mengidentifikasi semua orang yang hamil, itu harus terpantau dan terdata, sehingga orang-orang yang masih punya pemikiran berencana melahirkan ke dukun itu tetap harus diedukasi atau diberi pemahaman,” ucapnya.

Ditanya sikap Komisi D, DPRD Bangkalan mengenai kasus yang baru-baru ini terjadi di Kwanyar, tentang meninggalnya empat bayi kembar terlahir prematur di Desa Gunong Sereng. Hasan yang memimpin agenda kunjungan di Puskesmas Kwanyar, mengatakan pada setiap petugas berlaku reward and punishment, atau apresiasi dan sanksi.

“Ya, setiap petugas dari pemerintah itu kan melekat apa yang disebut reward and punisment. Kalau mereka berprestasi dan membanggakan, mereka akan mendapatkan hadiah atau penghargaan sebagai apresiasi. Tapi, kalau melalaikan kegiatannya kemudian tidak menunjukkan bahwa kegiatannya tidak dilaksanakan dengan bagus, itu nanti akan ada teguran atau bahkan mungkin teguran yang sifatnya memaksa,” pungkasnya. (HH)

Unit reskrim Polsekta Tanah Jawa Berhasil Amankan Pengedar dan Puluhan Bungkus Narkotika Jenis Sabu

IMG-20210209-WA0030.jpg

Simalungun (benuanews.com) — Unit reskrim polsekta Tanah Jawa berhasil mengamankan pengedar dan puluhan bungkus narkotika jenis sabu pada hari Sabtu 06/02/2021 sekitar pukul 15:30 wib di sekitaran blok 41 afdeling 2(dua) kebun Balimbingan nagori Bahkisat kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Kaoplsekta Tanah Jawa kompol Selamat Manalu pada Senin 08/02/2021 kepada awak media ini mengatakan bahwa benar telah mengamankan tersangka berinisial S alias Uge (21 th) warga Huta 2 kampung Bah Kisat Nagori Bah Kisat kecamatanTanah Jawa kabupaten Simalungun beserta barang bukti.

Berikut barang bukti yang diamankan adalah satu buah tas sandang kecil warna hitam merk Tirasiler, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yg terdiri dari 31 (tiga puluh satu) paket harga jual Rp 100 Ribu dan 5 (lima) paket harga jual Rp 200 Ribu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, Uang tunai senilai Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam,terang kapolsek.

Kini tersangkah sudah kita serahkan ke unit narkoba Polres Simalungun. Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.

Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih,SH serta personil opsnal Polsekta tanah Jawa yang melakukan penangkapan.

Serah terima tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik dan dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih. Ujar pak Selamat. (Open.S)

Tiga (3) Terpidana Non Muslim pelanggar Qanun Jinayat di hukum cambuk di Aceh

IMG-20210209-WA0029.jpg

Banda Aceh, (benuanews.com) — Terlihat ada pemandangan yang berbeda pada prosesi eksekusi atau hukuman cambuk kepada para pelanggar qanun syariat Islam di Kota Banda Aceh, pada Selasa hari ini (9/2/2021).

Sedikitnya ada tujuh pelanggar qanun yang menjalani hukuman cambuk. Tapi tiga orang di antaranya adalah warga non Muslim. Hal ini yang tidak lazim, sebab selama ini hukum syariat Islam di Aceh hanya berlaku kepada warga yang Muslim.

Ketiga warga non Muslim ini menjalani hukuman cambuk bersama empat warga Muslim, yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam. Eksekusi cambuk dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Para pelanggar syariat Islam ini dihukum berkisar 10 hingga 40 kali cambuk.

disebutkan Pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk yakni Bambang Harianto bin Dahrin, warga Aceh Besar, dengan hukuman 10 kali cambukan dalam kasus khalwat atau berduaan dengan wanita bukan muhrim.

Krisdayanti Br Tarigan binti Sampat, warga Banda Aceh, dihukum 10 kali cambuk dalam kasus ikhtilat atau bermesraan dengan laki-laki bukan dengan pasangan sah. Muhammad Yulianus Dohude bin Fakhaulu Dohude, warga Nias Selatan, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambukan dalam kasua ikhtilat. Terakhir Putri Julia Sari binti Zulkarnain, warga Stabat, Sumatera Utara, dihukum 20 kali cambuk dalam kasus ikhtilat.

warga non Muslim, antara lain; Hermanto Tamba bin Hendri Tamba, Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, warga Toba Samosir, Sumatera Utara, dan Timoty Hanasmoro, warga Banda Aceh. Ketiganya masing-masing menerima hukuman 40 kali cambukan dalam kasus khamar atau minuman keras.

para terpidana cambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

“Tiga terpidana non Muslim memilih dihukum cambuk atas kemauan sendiri. Mereka menundukkan diri terhadap qanun jinayat. Mereka juga membuat pernyataan memilih hukuman cambuk,” kata Heru Triwijanarko mengkonfirmasi kejadian itu kepada benuanews.com.

Jetro Pakpahan bin Adat Pakpahan, terhukum cambuk non Muslim, mengatakan, dia memilih hukuman berdasarkan qanun jinayat karena kemauan sendiri, tanpa paksaan.

“Kami diberi pilihan, memilih pidana penjara atau hukuman cambuk. Kalau memilih pidana penjara, hukumannya lebih lama. Jadi, kami pilih hukuman berdasarkan qanun. Tidak ada paksaan,” kata Jetro Pakpahan.

Kegiatan ini merupakan bentuk pengendalian dan penerapan Qanun Jinayat,untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pelanggar qanun jinayat di daerah aceh.(SD)

Kampung Tangguh Wilayah Kecamatan Kanor

IMG-20210208-WA0142.jpg

Bojonegoro, (benuanews.com) —
Forpimcam Kanor menghimbau pada semua kepala desa untuk kampung tangguh.
08/02/2021.

Camat Kanor, Moh.Mahfud pada saat acara rapat dengan kepala desa se kecamatan kanor di pendopo kecamatan, menyampaikan dan menghimbau kepada kepala desa agar semua desa yang ada di wilayah kanor dengan adanya status kampung tangguh ini untuk tanggap dan lebih fokus dalam menangani kasus Covid-19 saat ini.

Tidak luput juga Kapolsektor Kanor AKP.Hadi waluyo menegaskan untuk menekan penurunan kasus Covid-19 di wilayah kanor, sekarang ini adalah merupakan tanggung jawab bersama, termasuk semua masyarakat di wilayah kecamatan Kanor.

Danramil 0813-10/Kanor, Lettu Inf Abdul Manan, menambahkan untuk mencegah penyebaran dan menurunkan kasus Covid-19 di wilayah Kanor, Kampung tangguh adalah termasuk salah satu dari upaya bersama.

Untuk mewujudkan wilayah tangguh dan bebas dari Corona, Forpimcam Kecamatan Kanor selalu melakukan razia protokol kesehatan di pasar dan tempat-tempat keramaian lainya, dengan lebih menekankan pada masyarakat untuk selalu Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak (3M). (Jion).

scroll to top