Ditargetkan Maret Wartawan di Sumut , Mendapatkan Vaksinasi Corona.

IMG-20210209-WA0236.jpg

Medan (benuanews.com) — Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah (Ijeck) berbicara soal vaksinasi Corona atau COVID-19 di Sumut. Ijeck menargetkan wartawan disuntik vaksin Corona mulai Maret 2021.

“Kawan-kawan pers yang nantinya, Insyaallah di bulan Maret. Akan ada vaksin untuk kawan-kawan pers,” kata Ijeck saat mendatangi Warkop Jurnalis dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Selasa (9/2/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sudah menyiapkan vaksin COVID-19 untuk para wartawan. Jokowi mengatakan rencananya vaksinasi awal untuk wartawan dilakukan akhir Februari ini.

Saya yakin banyak awak media yang sudah ingin divaksin, tadi saya sudah bisik-bisik ke Prof Nuh (Ketua Dewan Pers), untuk awal nanti di akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti,” kata Jokowi dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan kanal YouTube Setpres, Selasa (9/2).

Jokowi mengatakan ada 5.000 dosis vaksin COVID-19 sudah disiapkan untuk vaksinasi awak media.

Untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin. Ini termasuk pertama, nanti begitu keluar dari Bio Farma 12 juta (dosis) kita berikan 5.000 untuk awak media,” ujarnya.

Ijeck mengatakan Pemprov Sumut sedang berusaha untuk mendapatkan vaksin bagi seluruh warga. Dia mengatakan vaksinasi terhadap wartawan ditargetkan digelar Maret karena jurnalis merupakan profesi yang sulit menghindari kerumunan saat bekerja.

Vaksin saat ini pemerintah sedang berusaha untuk bisa memvaksin seluruh lapisan masyarakat, tapi karena keterbatasan dari pada vaksin yang ada makanya kita bikin bertahap,” ucapnya.

“Karena tidak menyadari, tidak mungkin kawan-kawan pers tidak berhubungan dengan orang banyak, dengan berkerumun apalagi dalam mengambil berita. Maka ini penting kawan-kawan pers juga mendapatkan vaksin,” kata Ijeck.

Ijeck mengatakan pandemi Corona berdampak pada banyak orang. Dia meminta warga mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Corona.

“Harapan kami kawan-kawan wartawan semuanya bersemangat dan sama-sama membantu pemerintah supaya menyadarkan masyarakat agar tetap sehat dengan protokol kesehatan dan jaga imunitas badan,” ujar Ijeck

Di sela peringatan HPN ke 75 ini besar harapan insan pers semakin maju dan semakin tumbuh dengan semangat dan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tetap patuhi Prokes dalam menjalankan tugas, dan semoga pandemi Corona segera membaik dan pulih,agar perekonomian lebih maju dan sejahtera.(SD)

Tim Macan Polsek Kota Baru Dengan Tegas Terukur Hadiahkan Timah Panas Ke Pelaku Jambret

IMG-20210209-WA0067.jpg

JAMBI-(Benuanews.com)-Tim Macan Polsek Kota Baru meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (Jambret) yang terjadi di jln patimura Kel.rawasari kec.alam Barajo kota jambi.Minggu kemarin 07 Februari 2021 malam.

Jambret kembali berulah dikota Jambi dengan kronologi kejadian ,korban yang sedang mengendarai sepeda motornya mendengar suara telepon  berbunyi ,dan langsung menepi dipinggir jalan ,saat korban menelepon datang 2 orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor MX langsung mengambil Handphone Korban.

Disaat yang bersamaan datang Tim Macan Polsek Kota Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ABDUL KADAR, S. H. dan Panit Opsnal IPDA RIZKI M. RAMADHAN, S. Tr. K sedang melaksanakan Patroli Mobile di seputaran Jln.Patimura

Saat melintas di TKP melihat korban terluka dan berteriak Jambret lalu Tim Macan bertanya kepada korban ada apa lalu korban menjawab saya di jambret lalu Tim Macan menanyakan ciri-ciri pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai Sepeda motor Jupiter MX warna Merah Hitam kemudian.

Tim Macan  di bantu warga setempat melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada saat hendak di lakukan penangkapan salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

Tim Macan memberikan tembakan peringatan tapi pelaku tidak mengindahkan kemudian Tim Macan melakukan tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku.

Pelaku A (27) merupakan warga Arab Melayu ,pelayangan seberang kota jambi,dan rekannya yang berhasil kabur saat ini masih masih diburu  Tim Macan Polsek Kota Baru.

Pelaku berserta barang bukti Handphone dan sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Kota Baru guna penyidikan lebih lanjut. (Eko)

Lama Menduda Ditinggal Mati Sang Istri, Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Masih Belia Hingga Hamil Besar

IMG-20210209-WA0167.jpg

Delitua (benuanews.com) — Kasus perkosaan atau pencabulan ayah terhadap anak kandungnya kembali mencuat. Kali ini terjadi di kawasan Delitua, Deliserdang, Sumatera Utara. Rah (49), tega memperkosa anak kandungnya “Mawar”(red/ nama di samarkan) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.

Aparat Kepolisian Sektor Delitua merespon cepat usai mendapat laporan kasus tersebut, lalu membekuk sang ayah bejat di kediamannya.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap saat di konfirmasi mengenai kasus tersebut, membenarkan pihaknya membekuk pelaku cabul terhadap anak kandung nya hingga hamil.

“Iya, pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Selasa (9/2/2021).

Peristiwa itu terungkap setelah ada pengaduan dari GA (25) warga Jalan Purwo Gang Banteng II Ujung, Desa Mekarsari, Delitua. Ia melapor bahwa adik kandungnya yang masih di bawah umur telah dicabuli ayah mereka.

Selanjutnya, korban berinisial DN (16) pun dimintai keterangan. Pengakuan korban, kejadian yang dialami terjadi pada bulan Oktober 2020.

Kala itu sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban tertidur di dalam kamar rumahnya tiba tiba sang ayah masuk. Lantas memeluk dan menciumi korban seraya membuka paksa celana sang anak.

Sejak saat itu, korban terus saja digauli sang ayah hingga hamil,dilakukan Tujuh Kali.

Saat di bulan Januari 2021, korban mengatakan pada An, kakaknya jika dia sudah dua bulan tidak menstruasi (haid). Lalu, An mengajak periksa ke bidan. Hasilnya, bidan menyatakan korban positif hamil.

An yang kaget lantas menanyakan siapa yang menghamili, korban pun mengakui perbuatan ayah kandungnya. Selanjutnya, An memberitahukan persoalan tersebut kepada abang kandung korban, GA yang akhirnya membawa korban membuat laporan ke polisi.

Tak berselang lama, petugas kepolisian pun membekuk pelaku, Rah (49), warga Jalan Besar Delitua Gang Tanjung, Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

Pelaku merupakan ayah kandung korban, yang bekerja sebagai scurity di salah satu perusahaan dan telah lama di tinggal mati istrinya.

Karna nafsu yang terlalu mendalam dan tak mampu mengontrol nya pelaku melakukanya dengan anaknya.

Pelaku yang di temui tim benuanews.com; ia mengatakan permintaan maaf kepada korban, dan keluarga nya atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut Dan menyesali perbuatanya.(SD).

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak, Dua Kali Lakukan Pencabulan Anak Bawah Umur Pelaku Diamankan Polisi

IMG-20210209-WA0147.jpg

Pidie (benuanews.com) – Petugas kepolisian Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil menangkap Z (32) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie-Aceh.

Pelaku dibekuk oleh kepolisian saat berada di salah satu warung di Gamping Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie,

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasatreskrim AKP Ferdian Chandra saat di konfirmasi mengenai penangkapan tersebut ,Selasa (8/2) mengatakan ;”bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan yang diterimanya”.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, korban mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pencabulan,” katanya.

Atas keterangan tersebut, lanjutnya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui berada di sebuah warung di Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutira Timur, Kabupaten Pidie.

Mendapatkan keberadaan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Satreskrim Polres pidie guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga telah melakukan pencabuan dua kali yakni pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB dan pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Tempat kejadiannya yaitu di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku di Gampong, Masjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Korban ‘Mawar’ (bukan nama sebenarnya) masih berumur 12 tahun itu diperkosa pelaku sebanyak dua kali dirumah korban.

“Pelaku, akan dikenakan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Jo UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Dan untuk korban telah di berikan pendampingan dari Tim PPA Polres Pidie agar membantu menghilangkan terauma berkepanjangan dikemudian hari.

Kasus kejahatan seksual akhir – akhir ini memang begitu meningkat tajam, banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya prilaku pergaulan bebas dikalangan remaja.(SD)

scroll to top