Erizen Incah Yeti Telaumbanua, Kecewa Karena Pelaku Penganiayaan terhadap Dirinya diduga Dilepaskan Oleh Pihak Satreskrim Polres Nias.

IMG-20220709-WA0012.jpg

Sumut_Gunungsitoli_BenuaNews, 9/7/2022

Kasus dugaan penganiyaan korban Erizen Incah Yeti Telaumbanu (Ina Putri) yang diduga dilakukan Elvan roit nofrisman Telaumbanua sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 3 sore hingga malam kembali diperiksa hingga jam 1 pagi.
Namun korban kecewa karena pelaku diduga dilepas oleh pihak satreskrim melalui pintu belakang.”
Selain itu, korban juga mengakui bahwa dia sering ditakut-takuti oleh pihak penyidik dan kasat Reskrim polres Nias dan sampai Kasat Reskrim megatakan pada saya “dikutuk Tuhan kau nanti,”ucap korban dengan ketakutan
saya juga heran dengan sikap penyidik Atur Lahagu dan Kasat Reskrim polres Nias, AKP Iskandar Ginting, SH terkesan kasar seakan mereka memaksa saya untuk berdamai dan saya tidak mau berdamai,katanya.

Masih kata korban,”saya dari jam 3 sore dan hingga malam sekitar jam 1 menunggu supaya pelaku di tahan, dan sekitar jam 11 malam saya kembali menanyakan kepada jupernya pelaku nya dimana pak, lalu dijawab sudah pulang sama pengacara.
Saya juga heran dengan pihak penyidik dan Polres Nias dan kasat Reskrim polres Nias.
Kenapa saya tunggu didepan hingga larut malam bersama putri saya.pelaku kok ngak di masukan di sel.nah kalo pelaku tidak di tahan kenapa ngak lewat dari depan malahan pelaku dilepaskan pihak penyidik diduga lewat pintu belakang. Heran saya juga dengan penyidik polres Nias ada apa ini
Dan saya minta keadilan kepada bapak Kapolri dan Saya kecewa dengan kinerja polres Nias Dikarenakan pelaku tidak di tahan.Saya tinggal dirumah dengan anak saya di karena suami telah lama meninggal dan saya sering diancam oleh pelaku.

ERIZEN INCAH YETI TELAUMBANUA megatakan,di karena saya ini perempuan maka tidak ada keadilan kepada saya dan
Saya meminta hukum ditegakkan sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ,”tuturnya ERIZEN INCAH YETI kecewa dengan kinerja polres Nias,”saat dikonfirmasi sekitar pukul 1: 00 wib dihalaman polres Nias.

Kasat Reskrim polres Nias yang dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, mengatakan, silahkan datang keruangan saya langsung. Dan setibanya didalam ruangan Unit Satu ketemu dengan Kasat dan mengkonfirmasi perkataan kasat Reskrim kepada korban yang menyebutkan di kutuk tuhan kau nanti ?

Namun Kasat Reskrim Polres Nias mengatakan saya tidak ada mengatakan itu kepada korban, saya hanya mencoba memediasi antara korban dan pelaku karena korban dan pelaku masih saudara kandung,kata kasat.

Kasat menambahkan, saya pun mau bersujud di kaki korban asalkan mau berdamai,tutur kasat.
Tentang tersangka, menurut Kasat bahwa pelaku sudah pulang atas jaminan orang tua korban. Kalau pelaku di lepaskan lewat dari pintu belakang itu tidak benar, ucap kasat Reskrim.
Pelapor Erizen Incah Yeti Telaumbanua mengatakan kasus yang dilaporkannya
di Polres Nias terkait Kasus Pasal 351 Ayat (1) Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/83/II/2022/NS, tanggal 28 Februari 2022 an. Pelapor ERIZEN INCAH YETITELAUMBANUA Alias INA PUTRI dan Surat Perintah Penyidik Nomor Nomor : SP-Sidik/89/V/RES.16./2022/Reskrim, tanggal23 Mei 2022.

Terlapor Elvan Roit Nofrisman Telaumbanua Alias Bobi 31 Tahun Alamat Hiliworia Desa Mazingo Tanoseo, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, hari ini ditetapkan pihak Polres Nias Sebagai tersangka.

(TEAM)

scroll to top