Anak Kandung Sendiri Jadi Santapan Pencabulan, Kini Harno Mendekam di Tahanan Polres Semarang

WhatsApp-Image-2021-01-14-at-17.15.10.jpeg

UNGARAN (Benuanews.com) – Jajaran Unit Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus Harno (44) warga Jagalan RT 02 RW 07, Kel Kranggan, Kec Ambarawa, Kabupaten Semarang. Tersangka diringkus karena nekat melakukan pencaulan terhadap LR yang merupakan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umum. Kini, tersangka yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas mendekam di sel tahanan Polres Semarang di Ungaran.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka yang juga ibu korban melaporkannya ke Polres Semarang. Dalam laporannya, bahwa tersangka nekat mencabuli anak kandungnya itu pada Senin (14/12/2020) lalu kurang lebih pukul 08.00 wib. Saat itu, tersangka baru saja pulang dari pasar usai mengantar sang istri. Sampainya dirumah, korban menawari ayahnya untuk makan pagi atau sarapan. Namun, tersangka menolak sarapan karena sedang tidak enak badan.

Lalu, tersangka justru meminta kepada korban untuk memijatnya dan korban pun menuruti perintah tersangka yang juga ayah kandungnya itu. Merasa enak dipijit korban, tersangka terangsang hingga mengajak anaknya itu ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka yang sudah kesetanan itu, melucuti pakaian yang dipakai korban dan pakaian tersangka juga dipaskan semuanya. Sehingga, ayah dan anak itu sudah terlanjang bulat.

“Melihat tubuh korban yang putih, tersangka semakin bernafsu hingga nekat menciumi bibir korban. Bahkan, korban yang hanya bisa pasrah langsung dicabuli tersangka hingga mencapai klimaks. Merasa puas mencabuli korban tersangka meminta agar pakaian korban segera dipakai kembali. Usai kejadian memilukan ini, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya perihal ulah ayahnya. Sang ibu pun jengkel mendengar apa yang dilakukan suaminya itu, hingga akhirnya melaporkan kasus yang menimpa anak kandungnya itu Polres Semarang,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Waka Polres Kompol Ruri P, Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta dalam gelar perkara di Polres Semarang, Kamis (14/01/2021).

Akibat ulah bejatnya itu, tersangka Harno dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Sementara itu, pengakuan tersangka Harno nekat mencabuli anak kandungnya karena selama ini sang istri (Sarmiyati, 44) sering menolak untuk berhubungan intim. Sehingga saat melihat anaknya sendiri yang ayu, nafsu seks nya langsung memuncak. Bahkan, pencabulan kepada anaknya itu dilakukan lebih dari lima kali dan dilakukan saat korban libur sekolah.

“Saya mencabuli anak saya sendiri sudah lebih dari lima kali. Saat itu, anak saya libur dari sekolah dan di rumah sendirian sedang istrinya kerja di pasar Ambarawa. Ulahnya ini sudah sekitar dua tahun lamanya dan korban hanya pasrah tidak melawan,” tandas tersangka Harno. (Heru)

scroll to top